Batamhighlight – PT Pegadaian memberantas praktik kecurangan (fraud) di seluruh lini bisnis perusahaan melalui Deklarasi Anti-Fraud. Deklarasi ini menjadi pijakan utama memperkuat sistem pengawasan internal, penegakan sanksi tegas, serta edukasi berkelanjutan bagi seluruh insan Pegadaian. Kegiatan ini digelar pada 13 Maret 2025 dan ditandatangani oleh jajaran Board of Management bersama seluruh karyawan.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menegaskan deklarasi Anti-Fraud bukan sekadar simbol, melainkan langkah konkret membangun budaya integritas di lingkungan Pegadaian. Sejak peluncurannya, perusahaan telah mengadakan seminar anti-fraud di 12 kantor wilayah bekerja sama dengan Kejaksaan.
Selain itu, kampanye internal dan penandatanganan Pakta Integritas bertema “Pegadaian Bersih Dimulai dari Saya” terus digaungkan. Upaya ini diharapkan mampu menanamkan kesadaran kolektif terhadap pentingnya kejujuran dan kepatuhan di setiap lini bisnis.
“Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melaporkan dan memproses setiap pelaku fraud. Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan Pegadaian menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ujarnya, Minggu (19/10/2025).
Pegadaian mengajak seluruh insan perusahaan, nasabah, mitra, dan masyarakat berpartisipasi aktif menjaga integritas melalui Whistleblowing System (WBS). Kanal resmi ini berfungsi menampung laporan dugaan pelanggaran, baik etika, hukum, maupun kebijakan perusahaan. Sistem WBS menjamin kerahasiaan dan anonimitas pelapor agar masyarakat dapat melapor tanpa rasa takut. Laporan dapat dikirimkan langsung melalui laman resmi wbs.pegadaian.co.id.
Setelah menerima laporan internal, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan tersangka dari salah satu oknum di Kantor Cabang Bekasi Timur pada September 2025. Kasus ini berawal dari indikasi penyimpangan pengelolaan barang jaminan yang dilaporkan oleh manajemen Pegadaian.
Dengan memperkuat kepatuhan dan transparansi, Pegadaian berupaya menjaga keberlangsungan usaha sekaligus reputasi sebagai lembaga keuangan terpercaya. Pemberantasan fraud menjadi bagian dari tanggung jawab terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), khususnya dalam aspek tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance).
Pegadaian Pelopor Bank Emas di Indonesia
Selain fokus pada tata kelola, Pegadaian juga berinovasi menghadirkan produk keuangan inklusif. Pada Desember 2024, Pegadaian resmi menjadi pelopor usaha Bulion setelah memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan layanan Bank Emas. Layanan tersebut mencakup Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, dan Perdagangan Emas. Inovasi ini memperkuat posisi Pegadaian sebagai lembaga keuangan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern.
Untuk memudahkan masyarakat, seluruh produk dan layanan Pegadaian kini tersedia secara digital melalui aplikasi Pegadaian Digital yang dapat diunduh di App Store dan Play Store. Melalui platform ini, nasabah dapat melakukan transaksi, memantau investasi emas, serta mengakses program sosial secara praktis. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi www.pegadaian.co.id.

